Jumat, 28 Februari 2025

Penjual Jam Tangan Mewah Disekap, Dirampok Dan Dianiaya Oleh Anak Crazy Rich Alam Sutera

 


Akhir-akhir ini telah viral kasus seorang pengusaha jam tangan mewah mengalami aksi 

kejahatan hingga hampir saja nyawa melayang dengan terduga pelaku anak salah seorang 

Crazy Rich di Alam Sutera dengan inisial KD.

Kejadian tersebut berawal pada saat pengusaha jam tangan mewah yang bernama Charles 

Wihardjo mendapatkan pesanan dari anak Crazy Rich Alam Sutera yang ingin membeli 3 

(tiga) buah jam tangan mewah yakni 2 Patek Phillipe dan 1 AP dan dengan cara cash on 

delivery (COD). Anak crazy rich tersebut meminta pengusaha jam tangan mewah datang ke 

rumahnya di Kawasan Alam Sutera dan pengusaha tersebut tanpa menaruh rasa curiga 

memenuhi permintaan tersebut karena sebelumnya anak crazy rich tersebut sudah pernah 

membeli jam tangan mewah darinya.

Sesampainya di rumah anak crazy rich tersebut, pengusaha jam tangan mewah diminta 

menunggu sekitar 30 menit. Tiba-tiba anak crazy rich tersebut mendatangi dirinya dengan 

menyemprotkan cairan merica, mengelilingi pengusaha hingga terjadi aksi kejar-kejaran di 

dalam rumah tersebut dan pengusaha ini tidak bisa keluar rumah karena pintu rumah telah 

dikunci oleh anak crazy rich. Lalu, anak crazy rich mengambil tongkat baseball dan 

memukul berkali-kali pengusaha ini dan pengusaha jam sempat melihat pisau terjatuh dari 

badan anak crazy rich tersebut. 

Atas kejadian tersebut pengusaha jam tangan mewah mengalami beberapa luka di tangan 

dan di kaki. Wardaniman Larosa, selaku kuasa hukum dari Charles Wihardjo, seorang 

pengusaha jam tangan mewah telah melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polres 

Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi 

LP/B/1707/VII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, 

tertanggal 25 Juli 2024. 

“Klien kami mengalami dugaan penganiayaan dan penyekapan serta percobaan 

pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang anak crazy rich di Alam Sutera 

berinisial KD,” terang Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum Charles Wihardjo”. Saat 

ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan dan pihak kepolisian telah menetapkan pelaku 

sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang 

Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Hingga kini, belum ada perkembangan terkait penahanan tersangka, sehingga tersangka 

masih berkeliaran di luar sana dan diduga kuat berupaya untuk menghilangkan barang 

bukti. Hal ini terbukti video CCTV pada saat kejadian telah dipotong-potong oleh 

Tersangka dan tidak memberikan video CCTV secara utuh kepada penyidik, sehingga kami 

sebagai kuasa hukum korban mendorong penyidik untuk mengusut tuntas pengrusakan 

barang bukti tersebut.

“Tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan 

sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan pidana 

penjara paling lama 4 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, 

atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti dalam suatu perkara pidana,” jelas 

Wardaniman Larosa. 

Wardaniman Larosa mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk segera melakukan 

penahanan terhadap tersangka guna menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti 

serta mencegah upaya menghalang-halangi jalannya penyidikan.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani 

perkara ini. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapapun karena semua orang sama 

di mata hukum (equality before the law), termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga orang 

kaya dan berpengaruh,” tegas Isasari Harefa, Hollanda Yurist Tobing, Yasaro Larosa, 

Trisman Agus Selamat Lombu, selaku anggota tim dari kantor hukum Warda Larosa and 

Partners Law Firm.

Salam,

Jakarta, 28 Februari 2025

Warda Larosa and Partners Law Firm

Dr. Wardaniman Larosa, SH.,MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar