Sabtu, 29 Juli 2023

Ratusan Pensiunan PNS Kemenlu yang tergabung dalam forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu atau FLAPK Tagih Gaji Dalam Negeri yang Belum Dibayar Sejak 1950


 

Kami adalah Para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat

sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki nomor induk

pegawai secara nasional, pernah bertugas pada Kementerian Luar

Negeri Republik Indonesia, dan pernah ditugaskan di berbagai

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Saat ini kami

tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK)

beranggotakan 200 orang. Meskipun FLAPK hanya berjumlah 200

orang, namun yang berhak mendapatkan gaji dalam negeri

jumlahnya jauh lebih banyak.

Selama ditempatkan/ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri,

kami menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).

Sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang

Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh

Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan.

Kebijakan tidak membayar hak gaji dalam negeri didasarkan pada

Surat Edaran Sekjen Kemlu Nomor: 015690 tertanggal 16 Oktober

1950, Perihal: Keuangan Perwakilan Perwakilan Republik Indonesia

di luar negeri, yang dalam pertimbangannya mengatakan

"menunggu keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan

S.P./5/K.L, maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan

deviezen", Jo III.c "gaji di Indonesia tidak diberikan".

Namun setelah keluar keputusan yang definitif, yaitu

diundangkannya Undang Undang No. 18 Tahun 1961 tentang

Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang Undang No. 8

Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian, Undang Undang

No. 43 Tahun 1999 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan

Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai

Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Tentang

Tata Cara Pelaksanaan APBN, hak gaji pokok kami tetap tidak

dibayarkan oleh Kemlu.

Di lain pihak, Pegawai Negeri Sipil/ASN yang berasal dari Instansi

Teknis atau Pejabat Atase Teknis dan stafnya yang ditugaskan di

Perwakilan RI di Luar Negeri, selain menerima Tunjangan

Penghidupan Luar Negeri (TPLN), juga tetap menerima hak atas gaji


pokoknya di dalam negeri. Seluruh ASN diatur oleh undang undang

sama, namun kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang

ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak

dibayar oleh Kemlu. Dengan demikian telah terjadi adanya

diskriminasi.

Sebagai gambaran berapa lama hak gaji pokok di dalam negeri kami

tidak dibayar, sangat bervariasi. Dapat dicontohkan salah seorang

anggota FLAPK pernah mendapat tugas di KJRI San Francisco (54

bulan), KBRI Seoul (53 bulan), PTRI Geneve (49 bulan), KJRI

Hongkong (54 bulan), total penugasan di luar negeri 210 bulan atau

sekitar 17.5 tahun gaji pokoknya dalam negeri tidak dibayar.

gaji

Pegawai

yang

Kementerian Luar Negeri pernah mencoba menyelesaikan masalah

hak gaji dengan mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan hak

pegawai

Negeri Sipil/ASN bagi

berangkat/ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri terhitung

mulai tanggal 1 Januari 2013. Namun kebijakan tersebut tidak

menyelesaikan masalah karena tidak berlaku menyeluruh, sehingga

terlihat diskriminatif terhadap para PNS/ASN Kementerian Luar

Negeri yang pernah ditempatkan/ditugaskan di Perwakilan RI Luar

Negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 yang umumnya

sudah pensiun tetap tidak menerima hak gaji pokoknya dalam negeri

yang menjadi haknya. Kami bahkan diminta ikhlas. Kebijakan inipun

jelas merupakan keputusan yang diskriminatif.

Sejak tahun 2018, kami telah berupaya secara perorangan maupun

berkelompok melakukan komunikasi

komunikasi secara tertulis kepada

Kementerian Luar Negeri, bahkan kami pernah berdiskusi dengan

Sekertaris Jenderal Kemlu, namun hasilnya tidak sesuai harapan.

Surat surat yang kirimkan bahkan tidak pernah dibalas.

Selanjutnya kami meminta bantuan Penasehat Hukum untuk

menyelesaikan permasalahan yang kamai perjuangkan. Setelah

dilakukan somasi oleh Penasehat hukum kami, pihak Kemlu

memberikan tanggapan tertulis yang pada intinya Kementerian Luar

Negeri beranggapan bahwa masalah gaji pokok di dalam negeri yang

ditahan/tidak dibayarkan selama kami ditugaskan di luar negeri,

dianggap "telah kadaluarsa" dengan merujuk kepada Peraturan

Pemerintah (PP) No 50 tahun 2018, pasal 76A.


Kami berpendapat bahwa Kementerian Luar Negeri

keliru menafsirkan pasal 76A PP No. 50 tahun 2018,, karena pasal tersebut

adalah mengenai tagihan dari "pihak ketiga" kepada negara

Sebagaimana diketahui

mengenai pengadaan barang dan jasa.

bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (vide butir

4), bahwa gaji adalah hak pegawai yang harus dibayarkan secara

otomatis oleh pemerintah kepada setiap PNS/ASN pada setiap awal

bulan tanpa perlu ditagih.

Kami pernah mengirim surat kepada Bapak Presiden sebanyak 2 kali,

demikian halnya Penasehat Hukum kami untuk menyampaikan

masalah ini. Namun sayang surat surat kami tersebut tidak pernah

mendapat tanggapan. Kami yakin surat surat tersebut tidak sampai

kepada Bapak Presiden.

Kami juga pernah mengadukan masalah ini kepada Menko Polhukam.

Pada mulanya alhamdulillah mendapat tanggapan positif. Kami

pernah diundang rapat untuk menggali permasalahan lebih detail.

Namun sayang seiring banyaknya kasus yang ditemukan dan

ditangani oleh Menko Polhukam, proses permasalahan kami mandeg

alias "masuk angin".

Salah satu tugas yang dibebankan kepada kami saat bertugas di luar

negeri adalah melindungi kepentingan Tenaga Kerja Indonesia di

luar negeri, termasuk hak gajinya. Sehingga menjadi ironis ketika

Kementerian Luar Negeri justru "merampas" hak gaji pokok

pegawainya dan tidak bermaksud menyelesaikannya.

Mahkamah Konstitusi berpendapat mengenai upah/gaji :"Bahwa

upah dan segala pembayaran yang timbul akibat hubungan kerja

adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih

secara sewenang wenang oleh siapapun, baik perseorangan maupun

melalui ketentuan perundang undangan".

Dengan tidak dibayarkannya hak gaji pokok pejabat Kemlu yang

sedang melaksanakan tugas, jelas merupakan perampasan hak milik

yang melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun

1999 Tentang Hak Azasi Manusia, Pasal 36 (2) "Tidak seorangpun

boleh dirampas miliknya dengan sewenang wenang dan secara

melawan hukum".


Dalam sumpah jabatan para menteri, termasuk menteri luar negeri,

salah

satu

berbunyi mentaati

perundangan yang berlaku". Namun dengan kebijakan tidak

membayar gaji dalam negeri pegawai yang sedang melaksanakan

tugas negara, adalah merupakan tindakan pelanggaran atas

perundang-undangan yang berlaku sekaligus pelanggaran terhadap

sumpah jabatan dan pelanggaran HAM ringan yaitu diskriminasi dan

perampasan hak milik.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pada tanggal 30 Juni 2023

suatu pernyataan yang

mengeluarkan

menggambarkan

keprihatinannya terhadap keadaan penegakkan hukum di Indonesia.

Beliau mengatakan "NO VIRAL NO JUSTICE". Pernyataan tersebut

cukup mewakili perjuangan kami, dimana pemerintah yang bersama

sama dengan parlemen sebagai lembaga yang membuat undang

undang, justru pemerintah sendiri yang melanggarnya. Pernyataan

Jaksa Agung inilah yang membawa kami pada suatu tindakan hari

ini, yaitu konperensi pers dengan harapan menjadi viral.

Meskipun FLAPK hanya beranggotakan 200 orang, namun pensiunan

dan pegawai Kemlu yang berhak atas gaji pokok yang tidak

dibayarkan oleh Kemlu jauh lebih berlipat banyaknya. Oleh karena

itu bagi kami perjuangan untuk memperoleh hak gaji pokok yang

tidak dibayarkan oleh Kemlu adalah merupakan perjuangan

kemanusiaan untuk memperoleh keadilan dan kesamaan hak di

dalam hukum.

 Kami berharap Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko

Widodo dapat memberikan perhatian khusus, dan memberikan jalan

keluarnya sesuai dengan kewenangan yang melekat pada Presiden

selaku Lembaga

Lembaga Eksekutif Tertinggi, pemegang kekuasaan

pemerintahan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, guna

memerintahkan kepada Menteri menyelesaikan dengan tuntas

perihal pokok surat kami tersebut diatas, demi pemerintahan yang

bersih dan transparan menuju cita-cita Keadilan Sosial Bagi Seluruh

Rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar